Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Kelapa Gading Dibongkar Polisi
Praktik Aborsi Ilegal Di Apartemen Kelapa Gading Dibongkar Polisi
Jakarta, MISTAR.ID
Polisi membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan lima orang tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktik aborsi di lokasi.
“Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi apartemen di Kelapa Gading,” ujarnya, Rabu (20/12/23).
Usai melakukan penggerebekan, polisi menetapkan lima orang yang diamankan sebagai tersangka. Adapun lima orang yang ditetapkan tersangka yakni D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).
Baca Juga : Pemilik Klinik Aborsi di Medan di Jerat Hukuman 10 Tahun Penjara
“Tersangka ini perannya ada yang mengaku sebagai dokter, asisten, kemudian orang tua dan pasien,” sebutnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyebut praktik aborsi dilakukan di unit apartemen tersebut. Selanjutnya, janin aborsi dibuang ke dalam septic tank. “Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan,” tuturnya.