Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Prabowo Subianto Teken Perpres Tukin untuk Tiga Kementerian Baru

journalist-avatar-top
Selasa, 15 April 2025 09.09
prabowo_subianto_teken_perpres_tukin_untuk_tiga_kementerian_baru

Presiden Prabowo Subianto. (f: ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di tiga kementerian baru, hasil pemisahan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Ketiga kementerian tersebut yaitu: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).

Ketiga Perpres ditandatangani bersamaan pada 27 Maret 2025. Perpres Nomor 18 Tahun 2025 untuk tukin Kemendikdasmen, Perpres Nomor 19 Tahun 2025 untuk Kemendiktisaintek, dan Perpres Nomor 20 Tahun 2025 untuk Kemenbud.

Berdasarkan lampiran Perpres, Senin (14/4/2025), tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17, dengan nominal mulai dari Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.

Dilansir dari detik.com, Menteri dari masing-masing kementerian akan menerima tukin sebesar 150% dari nilai tertinggi, yaitu Rp49.860.000 per bulan. Angka ini didapat dari Rp33.240.000 × 150%.

Artinya, Mendikdasmen Abdul Muti, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, dan Menbud Fadli Zon akan menerima tukin tersebut.

Sementara itu, wakil menteri mendapatkan tukin sebesar 90% dari nilai tertinggi, yakni Rp29.916.000.

Rincian tukin berdasarkan kelas jabatan:

  1. Jabatan 17: Rp33.240.000
  2. Jabatan 16: Rp27.577.500
  3. Jabatan 15: Rp19.280.000
  4. Jabatan 14: Rp17.064.000
  5. Jabatan 13: Rp10.936.000
  6. Jabatan 12: Rp9.896.000
  7. Jabatan 11: Rp8.757.600
  8. Jabatan 10: Rp5.979.200
  9. Jabatan 9: Rp5.079.200
  10. Jabatan 8: Rp4.595.150
  11. Jabatan 7: Rp3.915.950
  12. Jabatan 6: Rp3.510.400
  13. Jabatan 5: Rp3.134.250
  14. Jabatan 4: Rp2.985.000
  15. Jabatan 3: Rp2.898.000
  16. Jabatan 2: Rp2.708.250
  17. Jabatan 1: Rp2.531.250. (detik/hm20)
REPORTER:

RELATED ARTICLES