Prabowo-Gibran Dilantik, Catat Aturan Pemasangan Gambar Presiden dan Wapres
Prabowo Gibran Dilantik Catat Aturan Pemasangan Gambar Presiden Dan Wapres
Jakarta, MISTAR.ID
Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) periode 2024-2029 akan digelar tanggal 20 Oktober 2024.
Pasca pelantikan tersebut, tentu pemasangan gambar Presiden dan Wapres akan disesuaikan di seluruh kantor-kantor instansi maupun lembaga hingga ke tingkat satuan pendidikan.
Pemasangan gambar Presiden dan Wapres diatur pada Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca juga: Prabowo Disebut Akan Prioritaskan Riset di Bidang Antariksa dan Nuklir
Pasal 55 ayat (1) menegaskan, dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan bendera negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wapres, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara; dan
b. Gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.
Selanjutnya, ayat (2) menegaskan, dalam hal bendera negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wapres. (dtc/hm27)