Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Pesantren Al Zaytun Sebar Ajaran Sesat dan Isunya Dilindungi Negara, Jokowi: Tidak

journalist-avatar-top
By
Monday, June 26, 2023 17:23
0
pesantren_al_zaytun_sebar_ajaran_sesat_dan_isunya_dilindungi_negara_jokowi_tidak

Pesantren Al Zaytun Sebar Ajaran Sesat Dan Isunya Dilindungi Negara Jokowi Tidak

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah isu bahwa Pesantren Al Zaytun yang akhir-akhir ini menjadi sorotan media karena menyebarkan ajaran sesat, dilindungi oleh oknum Istana.

“Orang Istana itu maksudnya saya? Tidak, tentu saja. Tidak, tidak, tidak,” kata Jokowi usai meninjau Pasar Palmerah, Jakarta, Senin (26/6/23).

Hal itu disampaikan Kepala Negara menanggapi isu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melindungi Pesantren Al Zaytun meski lembaga pendidikan tersebut berafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII) dan menyebarkan ajaran sesat yang menyimpang dari Islam.

Dia mengimbau masyarakat untuk menunggu langkah pemerintah terkait situasi tersebut.

Baca juga: Ikuti Sekte Sesat di Kenya, Jumlah Korban Tewas terus Bertambah

“Sabar saja. Saya sudah memberikan arahan kepada Bapak Menko Polhukam dan Bapak Menteri Agama untuk menggali lebih dalam. Nanti kalau sudah ada hasilnya, saya akan jelaskan,” kata Jokowi.

Ketua Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dikatakan menyebarkan ajaran sesat, karena menurutnya laki-laki dan perempuan bisa salat berjamaah dan seks bebas diperbolehkan dan bisa ditebus dengan membayar sejumlah uang. Apalagi Gumilang mengatakan akan membangun pesantren Kristen. Dalam salah satu pidatonya, ia juga mengaku komunis.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyelidiki lembaga pendidikan tersebut sejak tahun 2002 dan menemukan beberapa temuan kontroversial dalam ajaran, afiliasi, dan konsep yang mereka anut.

Baca juga: Sekte Sesat di Kenya, Mati Kelaparan “Menyambut Surga”

MUI menemukan adanya indikasi kesesatan terkait konsep zakat dan qurban yang diterapkan pondok pesantren sebagaimana dimuat dalam majalah terbitan Al Zaytun selain menemukan kejanggalan pada kepemimpinan Gumilang dan beberapa pengurus, terkait dengan perintah ke-9 NII.

Menko Polhukam Mahfud MD memaparkan tiga langkah yang akan diambil untuk mengatasi polemik seputar Al Zaytun. Langkah pertama adalah menugaskan kepolisian untuk menangani dugaan kegiatan kriminal di institusi tersebut.

Langkah kedua, memberikan sanksi administratif kepada pesantren yang memiliki lembaga pendidikan hingga perguruan tinggi. Ketiga adalah menjaga ketenteraman dan ketertiban selama seluruh proses kasus Al Zaytun dengan meminta kementerian berkoordinasi dengan Provinsi Jawa Barat. (antara/hm17)

 

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung