Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Pembunuhan Brigadir Yosua, Sambo Menyesal dan Siap Jalani Proses Hukum

journalist-avatar-top
Rabu, 5 Oktober 2022 15.54
pembunuhan_brigadir_yosua_sambo_menyesal_dan_siap_jalani_proses_hukum

pembunuhan brigadir yosua sambo menyesal dan siap jalani proses hukum

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Ferdy Sambo diserahkan polisi ke jaksa untuk segera disidang. Ferdy mengaku menyesal terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga meminta maaf kepada orang tua Brigadir J.

“Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua,” kata Ferdy Sambo, Rabu (5/10/22).

Baca Juga:Presiden Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo!

Hal itu disampaikannya saat hendak dibawa keluar dari gedung Jampidum Kejagung. Ferdy Sambo dikawal ketat Brimob untuk kembali ditahan di rutan Mabes Polri.

Ferdy Sambo menyatakan siap menjalani proses hukum. Dia juga sempat membela istrinya, Putri Candrawathi.

“Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” ujarnya.

Baca Juga:Berkas Ferdy Sambo Cs Sudah P21

Ferdy Sambo bersama kelima tersangka pembunuhan Brigadir J diserahkan kepada jaksa. Mereka segera disidang.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan. (detik/hm14)

REPORTER: