Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Mudik dengan Mobil Pribadi, ini Aturannya

journalist-avatar-top
By
Thursday, April 21, 2022 18:01
0
mudik_dengan_mobil_pribadi_ini_aturannya

Mudik Dengan Mobil Pribadi Ini Aturannya

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran, setelah sebelumnya sempat dilarang karena pandemi Covid-19. Pelaksanaan mudik diperbolehkan dengan sejumlah persyaratan yakni sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran menggunakan mobil pribadi, terdapat sejumlah aturan apabila ingin mudik ke kampung halaman. Peraturan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut disampaikan bahwa setiap pelaku perjalanan orang transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Di mana aturan tersebut termasuk: Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Baca juga:Pemko Medan Fasilitasi Mudik Gratis, Catat Tanggalnya!

Pemudik dengan mobil pribadi juga wajib untuk memakai aplikasi PeduliLindungi untuk syarat melakukan perjalanan. Dalam aturan tersebut juga disampaikan mengenai beberapa aturan terkait vaksinasi.

Aturan terkait vaksinasi dan syarat perjalanan Aturan tersebut yakni bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR ataupun antigen.

Sementara itu, pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksin dosis kedua juga wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1×24 jam atau hasil negatif PCR dalam waktu 3×24 jam sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.

Adapun pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum berangkat.

Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum berangkat.

Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tak bisa ikut vaksinasi. Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen.

Akan tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Baca juga:Ingat! Pemudik di Sumut Wajib Booster

Aturan terbaru

Adapun berdasarkan aturan terbaru yakni Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, terdapat pembaharuan.

Aturan tersebut mengatur mengenai para pelaku perjalanan dalam negeri termasuk yang memakai kendaraan pribadi. Di mana bagi yang berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua, dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif antigen. Akan tetapi, wajib untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua. Aturan tersebut mulai berlaku pada 19 April 2022 hingga waktu yang ditentukan. (kompas/hm06)

 

journalist-avatar-bottomLuhut