Menparekraf Akui Telaah Usulan Retribusi Wisman Rp150 Ribu per Orang
Menparekraf Akui Telaah Usulan Retribusi Wisman Rp150 Ribu Per Orang
Jakarta, MISTAR.ID
Adanya usulan pungutan retribusi khusus wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali sebesar Rp 150 ribu per orang, saat ini tengah dikaji dan diskusikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno.
“Usulan itu sedang kami diskusikan dan telaah. Nanti setelah mendapatkan kekuatan hukum baik melalui Peraturan Daerah (Perda), aturannya tentu akan kami sosialisasikan. Kami juga meminta saran masukan dari semua pihak,” ujar Sandiaga, di Jakarta, pada Senin (17/7/23).
Dikatakan Sandi, retribusi yang bakal masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu akan digunakan untuk melestarikan budaya, alam, konservasi serta adat dan budaya di Pulau Dewata tersebut.
Baca juga: Menparekraf Minta Batam dan Bintan Gali Peluang dari Konser Coldplay
Ini karena Bali merupakan landasan kunjungan wisman ke Indonesia. Sehingga melalui retribusi itu akan menjaga kualitas, bahkan meningkatkan pariwisata di Bali.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, retribusi itu berlaku Ketika wisman akan atau sebelum tiba di Bali.
Pembayaran retribusi itu dilakukan dengan menggunakan e-Payment atau secara digital, sehingga lebih terbuka dan terukur.
Baca juga: Menparekraf Targetkan Empat Juta Lapangan Kerja Baru
Dia menyebutkan, usulan itu telah disampaikan ke DPRD Provinsi Bali dan tengah saat ini dalam tahap penggodokan seperti teknis, tujuan dan pengawas.
“Diwacanakan rencana pungutan itu bisa membantu menjaga budaya, alam dan lingkungan Bali agar berkelanjutan, aman dan nyaman,” tutup Tjok Bagus. (antara/cnn/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
KKB Tembak Pesawat Empat Kali, Pilot Selamat