Mahfud MD Bongkar Transaksi Emas Batangan Rp189 Triliun Palsukan Data Kepabeanan
Mahfud Md Bongkar Transaksi Emas Batangan Rp189 Triliun Palsukan Data Kepabeanan
Jakarta, MISTAR.ID
Adanya modus transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun berupa pemalsuan data kepabeanan mengenai emas batangan pada tahun 2017-2019 diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Dia membeberkan, transaksi ini mengikutsertakan 3 entitas yang terkoneksi dengan pengusaha berinisial SB bermitra dengan perusahaan di luar negeri.
“Didapati fakta peniruan data kepabeanan yang mengakibatkan hilangnya pungutan pajak penghasilan berdasarkan pasal 22 atas emas batangan bekas impor seberat 3,5 ton,” sebutnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Rabu (1/11/23).
Baca juga:Harga Emas Melonjak di Awal Pekan
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menerangkan, cara kejahatan ini adalah mengkondisikan seakan-akan emas batangan yang diimpor sudah diolah sebagai perhiasan dan semuanya telah diekspor.
“Sesuai data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton itu disinyalir beredar di perdagangan dalam negeri. Maka grup SB sudah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPh Pasal 22,” kata Mahfud.
Dia menuturkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menerima dokumen perjanjian mengenai pengolahan anoda logam dari PT Aneka Tambang ke salah satu perusahaan grup SB, yakni PT LM di tahun 2017.
Baca juga:KontraS Ragukan Komitmen Mahfud MD dalam Penegakan Hukum dan HAM
Menurutnya, diduga nota kesepakatan dimaksud menjadi kedok grup SB untuk mengekspor barang yang tidak benar. Lanjut Mahfud, jumlah pendistribusian anoda logam dari PT Antam ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT Antam tengah diselidiki untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.
“DJP juga mendapatkan data jika grup SB melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tak benar. Ditemukan pajak kurang bayar bersama denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar untuk grup SB,” ucap Mahfud.
Dirinya tak menjelaskan secara mendetail tidak sosok SB, begitu juga status hukumnya saat ini. Dia menyebutkan, SB tengah sakit di Rumah Sakit (RS).
Baca juga:Sebelum Mahfud MD Diumumkan Jadi Cawapres, PDIP Bersandiwara Lima Hari
Kasus ini sedang disidik oleh penyidik di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 tanggal 19 Oktober tahun 2023 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Kepabeanan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara ini merupakan rangkaian dari transaksi meragukan ebesar Rp 349 triliun yang terekspos dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (kcm/hm16)