Wednesday, February 5, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

KPK Sita 11 Mobil Usai Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila

journalist-avatar-top
By
Wednesday, February 5, 2025 15:13
52
kpk_sita_11_mobil_usai_geledah_rumah_ketua_umum_pemuda_pancasila

Ilustrasi. (f:ist/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 kendaraan roda empat, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS).

Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

"Hasil sita rumah JS berupa 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Rumah yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung pada Rabu pagi dan telah rampung di hari yang sama.

"Benar ada kegiatan penggeledahan terkait perkara tersangka RW di rumah saudara JS," tambah Tessa.

Sebelumnya, pada Selasa (4/2/25), KPK juga menggeledah kediaman politikus Ahmad Ali terkait perkara yang sama. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, uang tunai, tas, dan jam tangan.

KPK saat ini terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, terutama terkait penerimaan gratifikasi dari perusahaan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain itu, KPK juga menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita total 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, 30 jam tangan mewah, serta barang-barang bernilai ekonomis lainnya.

Sebagian besar barang sitaan kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan Samarinda, Kalimantan Timur.

Barang-barang yang disita tersebut akan ditelusuri asal-usulnya untuk kemudian dirampas dan dikembalikan ke negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).

KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, namun penyidikan TPPU sebagai pengembangan kasus terus dilakukan.

Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017 atas kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp110,72 miliar yang terkait dengan perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ia juga dikenai denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. (ant/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES