Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

KPK Periksa Eks Terpidana Agustiani Tio Fridelina Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

journalist-avatar-top
By
Friday, December 27, 2024 13:15
0
kpk_periksa_eks_terpidana_agustiani_tio_fridelina_terkait_kasus_hasto_kristiyanto

Kpk Periksa Eks Terpidana Agustiani Tio Fridelina Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. KPK memanggil Agustiani Tio Fridelina (ATF), eks terpidana kasus suap Harun Masiku, sebagai saksi, Jumat (27/12/24).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikannya atas tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dilansir dari detikcom.

“Atas nama ATF (Agustiani Tio Fridelina), ibu rumah tangga,” tambah Tessa.

Agustiani sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus yang sama pada 2020 dan kini telah bebas. Selain Agustiani, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri juga dinyatakan bersalah dalam kasus suap tersebut.

Baca juga: PDIP Kritik KPK Terkait Pencekalan Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Wahyu divonis 7 tahun penjara dan sudah bebas bersyarat, sementara Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan juga telah bebas.

Hingga kini, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap Agustiani. Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status tersangka Hasto dalam konferensi pers pada Selasa (24/12) di gedung KPK.

Hasto diduga terlibat dalam suap PAW agar Harun Masiku, yang kini masih buron, dapat menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI. Setyo menyatakan Hasto berperan aktif dalam mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa yang mendukung langkah tersebut.

Baca juga: Termasuk Harun Masiku, Berikut 5 Daftar DPO KPK

“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ungkap Setyo.

Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan dengan menyuruh agar ponselnya dan ponsel Harun Masiku direndam, serta menginstruksikan Harun Masiku untuk kabur. Hingga kini, Harun Masiku masih belum ditemukan dan berstatus buron. (detik/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap