Komnas Perempuan Sambut Baik Pernyataan Terkait ASN Berpoligami
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani. (f:int/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyambut baik pernyataan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami.
"Menyambut baik pernyataan gubernur Jakarta, Pramono Anung, untuk tidak mengizinkan aparat sipil negara (ASN) Jakarta untuk beristri lebih dari satu," tutur Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.
Rencana Pramono untuk tidak mengizinkan ASN berpoligami itu, menurut Andy, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sesuai dengan peraturan pelaksana UU Perkawinan, izin dari pejabat, dalam hal ini pimpinan, adalah salah satu syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh ASN yang hendak beristri dari satu," ungkap Andy dilansir media detik, pada Senin (3/2/25).
"Dalam hal ini, pernyataan Gubernur Jakarta tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, melainkan juga mempertimbangkan dampak dari perkawinan lebih dari satu istri bagi kehidupan warga, keluarga dan masyarakat pada umumnya," sambungnya.
Praktik poligami, sesuai catatan Komnas Perempuan, merupakan salah satu faktor penyebab tindak kekerasan terhadap perempuan. Dan poligami, bisa merupakan salah satu bentuk kekerasan di dalam rumah tangga, dan juga tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan.
Dan menurut Komnas Perempuan, poligami itu kerap diawali dari perselingkuhan, yang mengakibatkan penderitaan psikologis dan juga penelantaran pada pasangan, termasuk dan tidak terbatas pada pemberian nafkah.
"Tindakan serupa ini merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik dan penelantaran," tukasnya.
Berdasarkan temuan Komnas Perempuan, praktik poligami seringkali sengaja tidak dicatatkan atau tidak prosedural, karena dilakukan tanpa izin istri, tanpa izin atasan dan izin pengadilan.
Praktik seperti ini, bagi Komnas Perempuan merupakan tindak kejahatan perkawinan karena dengan sengaja tidak menginformasikan atau mengabaikan penghalang sah atas perkawinan lebih dari satu istri yang hendak dilakukan.
"Perselingkuhan atau perkawinan siri menjadikan perempuan baik sebagai isteri maupun perempuan lainnya di dalam relasi tersebut menjadi korban maskulinitas laki-laki (suami)," pungkasnya. (*/hm27)