Kenaikan PPN jadi 12 Persen Ditunda, Menko Airlangga: Belum Dibahas
Kenaikan Ppn Jadi 12 Persen Ditunda Menko Airlangga Belum Dibahas
Jakarta, MISTAR.ID
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025, kemungkinan akan ditunda.
Penundaan itu dilakukan karena pemerintah ingin terlebih dahulu memberi stimulus atau bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat mulai dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Terkait dengan hal itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, rencana penundaan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) belum dibahas.
“Belum, belum dibahas,” kata Airlangga dilansir media, pada Kamis (28/11/24).
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda
Airlangga menegaskan, sampai saat ini kenaikan PPN masih sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, lanjut Airlangga mengakui, memang ada beberapa komoditas atau barang yang tidak dikenakan PPN.
“PPN kan ada yang dikecualikan ya, utamanya untuk bahan pokok, bahan penting, dan termasuk pendidikan. Untuk yang lain tentu dilihat di UU saja,” sebutnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penundaan dilakukan karena pemerintah ingin terlebih dahulu memberi stimulus kepada masyarakat yang terdampak.
Adapun stimulus atau bansos yang akan diberikan pemerintah akan berbentuk bantuan tarif listrik. Luhut mengatakan, alasan bantuan tidak langsung kepada penerima manfaat itu, demi menghindari penyalahgunaan bantuan. (kpc/hm27)