Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Kemnaker Ingatkan Pengusaha, Telat Bayar THR Didenda 5 Persen

journalist-avatar-top
By
Tuesday, March 19, 2024 10:20
0
kemnaker_ingatkan_pengusaha_telat_bayar_thr_didenda_5_persen

Kemnaker Ingatkan Pengusaha Telat Bayar Thr Didenda 5 Persen

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan seluruh pengusaha untuk tidak telat menunaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Kemnaker menegaskan, jika pembayaran THR telat, maka pengusaha denda sebesar 5 persen. Hal itu merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Kemnaker: Ojek Online dan Kurir Logistik Berhak Terima THR 2024

Meski pengusaha sudah dijatuhkan membayar denda, kata dia, kewajiban pengusaha tetap harus membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Dalam hal ini, keuangan perusahaan yang membadalkan akan semakin berat.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Salah satu poin dalam SE tersebut adalah THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (detik/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung