Friday, April 25, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Jiwasraya dan BIC Disanksi OJK, Dilarang Menutup Pertanggungan Baru

journalist-avatar-top
Jumat, 13 September 2024 17.19
jiwasraya_dan_bic_disanksi_ojk_dilarang_menutup_pertanggungan_baru

jiwasraya dan bic disanksi ojk dilarang menutup pertanggungan baru

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (AJS) dan PT Berdikari Insurance (BIC) mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, kedua perusahaan itu mendapatkan sanksi karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

Pengenaan sanksi PKU tersebut, kata Ismail, merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Baca juga:Jiwasraya PHK 189 Karyawan, Penolakan Rasionalisasi Menggema

“PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan,” kata Ismail, pada Jumat (13/9/2024).

Sesuai sanksi ini, OJK melarang PT AJS dan PT BIC melakukan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut.

Hal ini berlaku terhitung dari 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.

“Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/pemegang polis,” tutup Ismail.(cnn/hm17)

REPORTER: