Iuran BPJS Kesehatan Menunggak, Ibu dan Bayi Terhalang Pulang dari Rumah Sakit
Iuran Bpjs Kesehatan Menunggak Ibu Dan Bayi Terhalang Pulang Dari Rumah Sakit
Jawa Tengah, MISTAR.ID
Ibu yang baru melahirkan bayi tertahan di rumah sakit lantaran iuran dan denda premi BPJS Kesehatan menunggak. Warga Desa Kubangjero, Kecamatan Banjarharjo, Brebes, Jawa Tengah itu mengaku sudah tidak punya uang untuk membayar.
Sakim suami dan sekaligus ayah bayi itu mengatakan, dua orang yang disayanginya itu tidak bisa meninggalkan rumah sakit sebelum pelunasan biaya persalinan.
“Istri saya masuk rumah sakit Jumat malam dan melahirkan Sabtu dengan operasi. Tapi setelah beberapa hari dirawat, istri mau pulang, tapi tidak diperbolehkan pihak rumah sakit” ujarnya, Rabu (5/7/23).
Baca juga: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sebut Tak Ada Batasan Rawat Inap di RS
Menurut Sakim, biaya iuran BPJS Kesehatan dan dendanya mencapai Rp 3.661.920. Buruh bangunan itu mengaku tak bisa membayarkan kewajibannya ke BPJS Kesehatan sejak dua tahun terakhir.
Mengenai masalah itu, Humas RS Mutiara Bunda, Krisna Mahendra mengatakan, apa yang dihadapi peserta BPJS Kesehatan itu merupakan bagian dari aturan yang berlaku. Dan BPJS Kesehatannya bisa dipergunakan atau akan aktif setelah dilakukan pembayaran biaya premi dan dendanya. (mtr/hm17)