Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Ditahan KPK

journalist-avatar-top
By
Monday, December 19, 2022 19:16
0
hakim_yustisial_ma_edy_wibowo_ditahan_kpk

Hakim Yustisial Ma Edy Wibowo Ditahan Kpk

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID
Diduga telah menerima suap sebesar Rp3,7 miliar yang diterima melalui perantara PNS di MA, yakni Muhadjir Habibie dan Albasri, hakim yustisial Edy Wibowo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan itu dilakukan setelah tim penyidik rampung memeriksanya, buntut kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Untuk kebutuhan dalam rangka kepentingan penyidikan, maka tim penyidik hari ini melakukan penahanan terhadap EW selama 20 hari pertama dimulai 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Senin (19/12/22).

Baca Juga:KPK: Pelayanan Publik Masih jadi Sektor Rentan Korupsi

Penahanan ini dilakukan selama 20 hari dimulai sejak tanggal 19 Desember hingga 7 Januari 2022. Edy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK gedung Merah Putih.

“Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya,” ujar Firli.

Oleh karena tindakannya itu, Edy diduga telah melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:KPK Panggil Dua Saksi Kasus Pengadaan Pesawat Airbus Garuda Indonesia

“Tersangka EW bersama-sama MH dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Firli.

Edy sendiri tiba di KPK sejak pagi hari, sekitar pukul 10.05 WIB. Kemudian ia menaiki tangga untuk menuju ruang pemeriksaan pada pukul 10.12 WIB.

Kedatangannya ke KPK hari ini untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan ini, Edy menyusul 13 tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan oleh KPK.

Baca Juga:KPK Catat 17 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Sumut Harus Terus Berbenah

Mereka ialah Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Kemudian, PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.(cnn/hm10)

journalist-avatar-bottomLuhut