Thursday, February 27, 2025
home_banner_first
NASIONAL

DPR Minta KPU Segera Tetapkan Kepala Daerah Terpilih Pascaputusan MK

journalist-avatar-top
By
Kamis, 27 Februari 2025 17.16
dpr_minta_kpu_segera_tetapkan_kepala_daerah_terpilih_pascaputusan_mk

Ilustrasi MK. (f:dok/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pihak Komisi II DPR RI meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota agar segera menetapkan kepala daerah terpilih bagi daerah yang gugatannya ditolak dan tidak dapat diterima berdasarkan hasil putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Komisi II DPR RI meminta untuk segera ditetapkan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota dan hasilnya disampaikan kepada DPRD provinsi/kabupaten/kota untuk melaksanakan paripurna penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf yang dilansir antara, Kamis (27/2/2025).

Selanjutnya, ia mengatakan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih juga perlu segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dibuat surat Keputusan Presiden untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta Keputusan Mendagri untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dede Yusuf juga meminta agar pemerintah pusat melalui Mendagri untuk dapat mengusulkan pendanaan anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada daerah kepada Menteri Keuangan sesuai dengan Pasal 166 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 166 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa "Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Dan melaporkan kepada Komisi II DPR RI paling lambat 10 hari dari rapat kerja dan rapat dengar pendapat saat ini," katanya.

Menurut Dede Yusuf, Komisi II DPR RI meminta agar penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah berdasarkan asas dan prinsip pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara demokratis.

Secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dengan mempersiapkan semua teknis tahapan dan regulasinya.

"Serta menjaga kredibilitas, integritas, profesionalnya sebagai penyelenggara pemilu," ucapnya.

Adapun dari 40 perkara PHPU Kepala Daerah Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara. (*/hm27)

RELATED ARTICLES