DPR dan Pemerintah Sahkan Revisi Masa Jabatan Kades jadi 8 Tahun
Dpr Dan Pemerintah Sahkan Revisi Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
Jakarta, MISTAR.ID
DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades). Dalam satu masa jabatan menjadi 8 tahun, sebelumnya 6 tahun. Masa jabatan juga diperpanjang menjadi dua periode atau 16 tahun.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi menyebut Badan Legislasi bersama pemerintah melakukan rapat kerja dan telah mengesahkan revisi kedua UU 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam rapat kali ini yang krusial adalah masa jabatan Kades menjadi delapan tahun dalam satu periode dengan maksimal dua periode,” kata Baidowi pada Selasa (6/2/2024).
Bidowo selaku Ketua Panja Revisi UU Desa, menilai bahwa masa jabatan yang lebih lama, dapat membuat kades lebih leluasa melakukan pembangunan di desa. DPR dan pemerintah menilai masa jabatan ini membuat cukup waktu untuk merancang dan melaksanakan pembangunan sehingga kesejahteraan masyarakat turut meningkat.
Baca juga: Ini Kata Pengamat Politik Terkait Masa Jabatan Kades 9 Tahun
“Para kades memiliki posisi strategis dalam meningkatkan pembangunan di tingkat desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa,” jelas Baidowi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu juga menyebut Fraksi PPP di DPR juga sudah memperjuangkan kenaikan anggaran Dana Desa dengan alasan pembangunan di desa bisa lebih besar dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Saya sebagai Ketua Panja memperjuangkan penambahan alokasi dana desa sesuai kemampuan anggaran pemerintah,” jelas Baidowi.(detik/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Hakim PN Medan Tegur Wartawan Saat Ambil Foto SidangNEXT ARTICLE
Ratusan Burung Perkici Jatuh dari Langit