Thursday, January 30, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Ditjen Imigrasi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Lewat Google Reviews

journalist-avatar-top
By
Tuesday, August 15, 2023 22:00
26
ditjen_imigrasi_ingatkan_masyarakat_waspadai_penipuan_lewat_google_reviews

ditjen imigrasi ingatkan masyarakat waspadai penipuan lewat google reviews

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meminta masyarakat lebih waspada terhadap penipuan layanan pembuatan paspor. Sebab, sekarang lewat Google Reviews kantor-kantor imigrasi, sedang ramai penipuan pembuatan paspor.

Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, penipuan dilakukan melalui media sosial, menggunakan halaman Facebook dengan mengatasnamakan Ditjen Imigrasi. Dalam tampilan halaman Facebook itu, terterah materi gambar Ditjen Imigrasi.

“Pada laman media sosial penipuan tersebut, selain mengunggah konten-konten gambar milik Ditjen Imigrasi, pelaku juga melampirkan nomor Whatsapp yang bisa dihubungi korban untuk meminta bantuan pembuatan paspor,” kata Achmad, Selasa (15/823) di Jakarta.

Baca juga: Data Paspor Diduga Bocor, Ditjen Imigrasi Mengejar Pelaku

Achmad mengatakan, warga yang tertipu bisa mengalami kerugian bukan uang, tetapi data pribadi yang telah dikuasai pelaku bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lebih luas.

Ditegaskan, permohonan paspor yang resmi hanya melalui aplikasi M-Paspor. Di luar aplikasi tersebut, warga diminta tidak merespon penawaran dari pihak manapun.

Ditegaskan, melalui aplikasi M-Paspor, pemohon paspor dipastikan hanya akan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan paspor, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Beredar Rumor Data Paspor 34 Juta WNI Bocor dan Diperjualbelikan, Dirjen Imigrasi: Hoax

Melalui aplikasi tersebut, pemohon juga langsung mendapatkan jadwal yang terekam secara digital melalui QR-Code yang muncul setelah pembayaran kode billing dilakukan.

Achmad mengatakan, pemohon wajib melakukan pembayaran kode billing paspor paling lambat dua jam setelah kode billing diterima.

“Biaya PNBP Paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik lembar laminasi maupun lembar polikarbonat. Sedangkan biaya layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama, yakni Rp1.000.000,” ucapnya. (mtr/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung