Friday, April 25, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Bolehkah Guru Beri Sanksi Siswanya karena Belum Bayar SPP?

journalist-avatar-top
Minggu, 12 Januari 2025 23.01
bolehkah_guru_beri_sanksi_siswanya_karena_belum_bayar_spp

bolehkah guru beri sanksi siswanya karena belum bayar spp

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Guru wali kelas salah satu sekolah swasta di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) memberi sanksi siswanya duduk di lantai selama 5 jam karena menunggak bayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) menjadi viral di media sosial (medsos).

Ibu dari siswa kelas IV berinisial MA, Kamelia menyebut sanksi yang dijalani anaknya selama dua hari sejak tanggal 6 hingga 7 Januari 2025. Guru tersebut meminta MA duduk di lantai sejak pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB karena belum membayar SPP dan mengambil rapor.

Lantas, apakah boleh guru memberi sanksi hukuman terhadap siswa karena belum bayar SPP?

Baca juga : Ketua Yayasan Sebut Guru Hukum Murid Duduk di Lantai Bukan Kebijakan Sekolah

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur Sipinathe menjelaskan sekolah swasta memang diperkenankan pemerintah untuk memungut iuran dana pendidikan atau SPP.

Menurut Mansur, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang jelas menyebutkan sekolah swasta diperkenankan menarik pungutan dari orang tua atau wali.

REPORTER: