Besok, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih
Besok Kpu Tetapkan Prabowo Gibran Sebagai Presiden Dan Wapres Terpilih
Jakarta, MISTAR.ID
Majelis hakim MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin maupun pasangan Ganjar- Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan, Senin (22/4/24). Putusan MK sekaligus menguatkan hasil penghitungan suara KPU yang menyatakan Prabowo-Gibran mengalahkan dua pasangan lainnya.
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih besok, Rabu (24/4/24).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, dalam putusannya MK menolak sengketa hasil yang diajukan rival Prabowo-Gibran dalam Pilpres. Dengan demikian, Surat Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu nasional tetap sah dan berlaku.
“SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah,” ujarnya, kemarin.
Baca Juga : Gugatan PHPU Ganjar – Mahfud Ditolak MK
Asy’ari mengatakan, tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB di kantor KPU.
Hasyim menegaskan dengan ditolaknya gugatan itu, hasil pemungutan suara nasional tetap dipakai. Selain itu, tuduhan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan secara hukum.
Diketahui, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan keputusan KPU memenangkan Prabowo-Gibran.
Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional. (mtr/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Proliga 2024, Cek Tanggal Pertandingan di 9 Kota