Beredar di Medsos, Biaya Permohonan Paspor Naik jadi Rp650 Ribu
Beredar Di Medsos Biaya Permohonan Paspor Naik Jadi Rp650 Ribu
Jakarta, MISTAR.ID
Informasi tentang soal biaya permohonan paspor akan naik menjadi Rp 650 ribu beredar di media sosial. Kenaikan yang berlaku untuk 10 tahun itu dikabarkan diresmikan Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (18/10/2024).
Adapun media sosial yang menyebarkan kabar kenaikan biaya paspor itu diunggah melalui X (Twitter) atas nama akun X @sir_amirsyarif pada Rabu (23/10/2024).
Di sana dapat dilihat Salinan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau Kemenkumham.
Baca juga:Ditjen Imigrasi Beberkan Modus Penipuan Layanan Pembuatan Paspor
Meski begitu, hingga saat ini pihak Direktorat Jenderal Imigrasi belum mengeluarkan pernyataan resmi soal kabar kenaikan biaya parpos tersebut.
Namun, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang tarif atas PNPB pada Kemenkumham, dijelaskan tarif pembuatan paspor terbaru berikut ini.
Berikut ini biaya kenaikan yang tersebar di media sosial:
>Paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal 10 tahun Rp 650.000 per permohonan
>Paspor elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 650.000 per permohonan
>Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta per permohonan
>Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI)Rp 100.000 per permohonan
>Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing Rp 150.000 per permohonan
Sementara biaya pembuatan paspor yang berlaku saat ini sesuai PP RI Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenkumham antara lain:
>Paspor biasa 48 Halaman Rp 350.000 per buku
>Paspor biasa elektronik 48 halaman Rp 650.000 per buku
>Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta per permohonan
>Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena hilang Rp 1 juta per permohonan
>Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena rusak Rp 500.000 per permohonan
> SPLP untuk WNI Rp 100.000 per buku SPLP untuk orang asing Rp 150.000 per buku.