Aturan Baru, Korlantas Polri Wajibkan Pemotor 250-500 cc Punya SIM C1
Aturan Baru Korlantas Polri Wajibkan Pemotor 250 500 Cc Punya Sim C1
Jakarta, MISTAR.ID
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 untuk sepeda motor 250-500 cc. Aturan baru ini berlaku di seluruh Indonesia.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan bahwa penerbitan SIM C1 tersebut merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Ia menjelaskan perbedaan kompetensi yang diatur telah melalui kajian oleh Korlantas Polri. Ia berharap klasifikasi antar-kapasitas mesin motor yang telah diatur ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Baca juga:Kakorlantas: Angka Kecelakaan Selama Mudik Lebaran 2024 Menurun
“Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” harapnya pada Senin (27/5/24).
Adapun syarat untuk memiliki SIM C1 adalah harus melakukan tes hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun. Kemudian ada ujian pengetahuan, ujian teori ada pojok baca dan lain-lainnya.
Disampaikan juga bahwa pengendara yang hendak uji SIM C1 wajib menjalani tes attitude, yang bertujuan untuk mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.
“Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500,” ungkapnya. (detik/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Demo Minta Diskotik dan Hotel Deli Indah Ditutup Berujung Ricuh