Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Tak Bawa Dokumen RKA Perusahaan, Jajaran Direksi PD PHJ Siantar Dipulangkan

journalist-avatar-top
By
Sunday, November 17, 2019 15:36
0
tak_bawa_dokumen_rka_perusahaan_jajaran_direksi_pd_phj_siantar_dipulangkan

Tak Bawa Dokumen Rka Perusahaan Jajaran Direksi Pd Phj Siantar Dipulangkan

Indocafe

Siantar | MISTAR.ID – Setelah kemarin Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menyuruh pulang Setda dan Kesbangpol. Kini, giliran Komisi II menyuruh pulang jajaran Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ), pada Sabtu (16/11/19).

Alasan pemulangannya masih sama, karena tidak membawa dokumen yang berkaitan dengan pembahasan R-APBD Kota Pematangsiantar tahun 2020.

Dokumen dimaksud yang tidak dibawa jajaran direksi PD PHJ, adalah dokumen program yang tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran PD PHJ.

“Direktur sama badan pengawas PD PHJ kami suruh pulang. Kenapa kami suruh pulang, karena mereka tidak memilik program yang dibawa kemari, tidak rencana kerja anggarannya dibawa,” ungkap anggota Komisi II, Ferry SP Sinamo ketika ditanya mengapa pembahasan Komisi II dan PD PHJ bisa cepat selesai.

“Padahal sudah segudang masalah yang selalu ditanyakan masyarakat tentang keberadaan pasar horas jaya, banyak yang komplain. Kami suruh mereka pulang, kami tunggu kedatangan mereka kembali sampai pukul 24.00 hari ini,” cecar Sinamo yang menyatakan siap melakukan pembahasan bersama PD PHJ sampai malam hari.

Dalam hal itu, kata Sinamo, ia melihat suatu penelantaran yang dilakukan oleh jajaran direksi, dewan pengawas dan pemilik PD PHJ yakni Walikota Pematangsiantar. “Kita sebut penelantaran, karena sampai sekarang, anggaran mereka tahun 2018 pun belum ada ditandatangani oleh walikota selaku pemilik,” ujar mantan Komisaris PT Inalum tersebut.

“Anggaran itu diajukan direksi, dibahas bersama dengan badan pengawas, lalu disetujui oleh pemilik. Tahun 2018 sampai sekarang belum ditandatangani, maka PD PHJ itu sudah terbukti melanggar PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang PD PHJ. Padahal selama ini kita nilai direksinya yang tidak kapabel, rupanya pemilik juga,” bebernya.

“Kita tidak tahu, kenapa anggaran 2018 sampai sekarang belum ditandatangani walikota, itu tadi kata jajaran direksi dan dewan pengawas. Menurut mereka, anggaran itu sudah mereka sampaikan (kepada walikota, tapi belum ditandatangani. Mengapa belum ditandatangani (walikota), tidak ada dijelaskan oleh mereka,” sambung politisi PDI Perjuangan itu mengakhiri.(hm02)

Penulis : Ferry Napitupulu

Editor : Herman Maris

TAGS
journalist-avatar-bottomLuhut