Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Soal Revitalisasi Lapangan Merdeka, Mendikbudristek–Wali Kota Medan Digugat ke Pengadilan

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 1, 2024 21:15
0
soal_revitalisasi_lapangan_merdeka_mendikbudristek_wali_kota_medan_digugat_ke_pengadilan

Soal Revitalisasi Lapangan Merdeka Mendikbudristek Wali Kota Medan Digugat Ke Pengadilan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Menteri Pendidikan, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Gubernur Sumatera Utara, DPRD Medan, hingga Wali Kota Medan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan soal revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.

Gugatan tersebut kembali dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan–Sumatera Utara (Sumut). Redyanto Sidi Jambak selaku Kuasa Hukum KMS menjelaskan alasan dilakukannya gugatan tersebut.

“Gugatan warga negara ini dilakukan setelah kita menyampaikan notifikasi melalui surat Nomor: 0100/LBH-HUMANIORA/XI/2023 pada 21 November 2023 yang lalu,” katanya, Kamis (1/2/2024).

Baca juga : Tender Pekerjaan Tahap II Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Dimulai

Namun, kata Redyanto, para tergugat tidak menanggapi dan tidak pula mengklarifikasi.

“Sehingga menunjukkan apa yang disampaikan oleh para penggugat benar adanya, yaitu telah terjadi perbuatan melawan hukum. Dalam gugatan ini pimpinan DPRD Kota Medan turut digugat,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator KMS Sumut menyebut bahwa revitalisasi Lapangan Merdeka Medan dilakukan tidak jelas apa urgensinya.

Baca juga : Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Tak Hilangkan Fungsi Cagar Budaya

Atas gugatan tersebut, KMS Medan–Sumut berharap PN Medan mengabulkan seluruh permintaan para penggugat.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya bagi tanah lapang merdeka yang sangat bernilai sejarah sebagai pusaka bangsa Indonesia,” tandas Redyanto. (deddy/hm18)

journalist-avatar-bottomAndiyus