Monday, February 24, 2025
home_banner_first
MEDAN

Selama 17 Tahun Tercatat 544.452 Kasus KDRT di Indonesia

journalist-avatar-top
By
Selasa, 30 November 2021 09.32
selama_17_tahun_tercatat_544452_kasus_kdrt_di_indonesia

selama 17 tahun tercatat 544452 kasus kdrt di indonesia

news_banner

Medan, MISTAR.ID
Angka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) cukup tinggi di Indonesia. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, selama 17 tahun terakhir, yaitu sepanjang 2004-2021 terjadi 544.452 kasus KDRT atau ranah personal.

Penjelasan ini disampaikan Siska Baringbing, praktisi hukum Kota Medan, Selasa (30/11/21). “Hal ini sangat memprihatinkan kita semua,” sebutnya.

Siska kemudian menjelaskan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta.

Baca Juga:Maraknya Terjadi KDRT dan Eksploitasi Anak Akibat Faktor Ekonomi 

“Pasal 5 huruf a juga mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik,” tegasnya.

Pasal ini menurut Siska, menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan kekerasan kepada siapapun.(sembiring/hm10)

RELATED ARTICLES