Thursday, March 13, 2025
home_banner_first
MEDAN

Sejak Januari, Pajak Hiburan di Kota Medan Naik 40 Persen

journalist-avatar-top
Rabu, 24 Januari 2024 21.38
sejak_januari_pajak_hiburan_di_kota_medan_naik_40_persen

sejak januari pajak hiburan di kota medan naik 40 persen

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Melaksanakan instruksi Pemerintah Pusat terkait kenaikan pajak hiburan mulai 40-75 persen, Kota Medan sendiri menaikkan pajak sebesar 40 persen.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Endar Lubis saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (24/1/24) malam.

“Sudah kita berlakukan, Peraturan Daerah (Perda) nya juga sudah ada dan berlaku sejak Januari 2024. Ini juga turunan dari Pemerintah Pusat,” ucap Endar.

Baca juga : Tahun 2024 Pajak Hiburan Naik

Endar menyebut kenaikan pajak sebesar 40 persen merupakan yang paling minimal dari ketentuan yang ada.

“Jadi kita di Kota Medan berbeda dengan daerah lainnya. Daerah lain bahkan gila-gilaan sampai 70 persen kenaikannya, kita ambil yang paling minimal,” sebutnya.

REPORTER: