Polda Sumut Masih Dalami Kecurangan Seleksi PPPK di Kabupaten Langkat
Polda Sumut Masih Dalami Kecurangan Seleksi Pppk Di Kabupaten Langkat
Medan, MISTAR.ID
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) hingga saat ini masih terus mendalami kasus kecurangan dalam seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya masih terus bekerja untuk mengungkap kasus tersebut. Kata Hadi, sebelumnya sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni A dan RN, keduanya merupakan kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat.
“Polisi masih bekerja,” ujar Hadi, Rabu (24/4/24).
Baca Juga : Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi SKTT Seleksi PPPK Langkat Tahun 2023
Ditanya apakah ada tersangka baru dalam kasus tersebut, Hadi tidak membenarkannya, dia hanya mengatakan jika penyidik masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.
“Sampai saat ini polisi terus bekerja ya,” ucapnya.
Polisi tetapkan dua orang Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Langkat jadi tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wilayah Kabupaten Langkat Sumut.
Keduanya yakni Awaludin alias A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian. Namun sayang, Hadi enggan menjelaskan lebih detail terkait peran dari kedua pelaku dalam kasus tersebut.
PREVIOUS ARTICLE
Kepala BNN RI Resmikan Kelurahan Bersinar di Tanjung Balai