Pertamina Patra Niaga Ingatkan Agen, Jual LPG 3Kg di Atas HET Kena Sanksi
Pertamina Patra Niaga Ingatkan Agen Jual Lpg 3kg Di Atas Het Kena Sanksi
Medan, MISTAR.ID
Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) akan memberikan sanksi bagi pangkalan gas LPG subsidi atau 3 Kg yang dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria melalui Comrel MOR I, Imam mengatakan harga resmi distribusi Pertamina Patra Niaga dari pangkalan, penjualan LPG subsidi atau 3 Kg tidak boleh dijual di atas HET.
“Jika ada pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas HET maka kami akan berkoordinasi dengan agen LPG untuk dapat memberikan sanksi, sanksi yang diberikan beragam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” katanya pada mistar.id, Kamis (22/2/24).
Menurutnya, sanksinya beragam mulai dari teguran hingga pencabutan izin pangkalan.
Baca juga: Harga Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Bervariasi di Medan
“Kami selaku operator yang bertugas sebagai mitra strategis pemerintah dalam hal ini menyalurkan energi bagi masyarakat yang berfokus pada pelayanan dan pendistribusian energi LPG 3 Kg agar tepat sasaran sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu mengenai sistem regulasi dari pertamina kepada pemerintah sesuai dengan peraturan.
“Kalau HET itu kebijakannya dari pemerintah, kalau regulasi pemerintah bisa di cek di Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023,” ucapnya dengan berpesan agar masyarakat tidak perlu khawatir mengenai ketersediaan LPG 3 kg.
“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar pendistribusian LPG ini dapat terus berjalan dengan baik dan lancar,” ungkapnya. (dinda/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Pakar Berpendapat Hak Angket Pilpres Tak Lolos di DPR