Sunday, March 23, 2025
home_banner_first
MEDAN

Permudah Pelaporan SPT Tahunan, DJP Sumut I Sediakan Pojok Pajak

journalist-avatar-top
Sabtu, 22 Maret 2025 15.24
permudah_pelaporan_spt_tahunan_djp_sumut_i_sediakan_pojok_pajak

DJP Sumut I melakukan kegiatan luar kantor atau Pojok Pajak di beberapa lokasi di Kota Medan dan Binjai (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berupaya meningkatkan kemudahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, dengan menghadirkan layanan di luar kantor atau Pojok Pajak di beberapa lokasi di Kota Medan dan Binjai.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra, mengatakan bahwa layanan ini bertujuan untuk memastikan seluruh wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan mudah.

"Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id. Jika mengalami kendala, bisa meminta bantuan petugas di Kantor Pajak atau Pojok Pajak,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/3/2025).

Berikut lokasi dan jadwal Pojok Pajak yang dibuka hingga akhir Maret 2025:

1.Sun Plaza (22-29 Maret, pukul 11.30-15.30 WIB)

2.Deli Park Mall (20-29 Maret, pukul 11.30-15.30 WIB)

3.Manhattan Times Square (19-29 Maret, pukul 10.30-15.30 WIB)

4.Plaza Medan Fair (12-29 Maret, pukul 11.30-15.30 WIB)

5.Tiara Brastagi (19-27 Maret, 11.30-15.30 WIB)

6.Binjai Mall (22-23 Maret, 11.30-15.30 WIB)

7.Car Free Day Lapangan Merdeka Binjai (23 Maret, 07.00-10.00 WIB)

8.Mall Pelayanan Publik Kota Medan (setiap hari kerja, 08.00-15.00 WIB)

Selain itu, layanan di akhir pekan dan hari libur pada tanggal 22, 23, 28, dan 29 Maret 2025, dimulai pukul 12.00-17.00 WIB.

Untuk memastikan seluruh wajib pajak mendapatkan pelayanan optimal, Arridel juga menekankan bahwa seluruh Kantor Pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumut I tetap menerima layanan pelaporan SPT Tahunan pada Jumat, 28 Maret 2025, pukul 09.00-15.00 WIB.

Hingga 21 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, Kanwil DJP Sumut I telah menerima 201.388 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di mana 99,62% dilaporkan secara elektronik.

Arridel menyampaikan bahwa angka ini mengalami peningkatan sebesar 7,88% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Rincian yang diterima di antaranya, SPT Orang Pribadi Karyawan mengalami kenaikan tertinggi sebesar 9,14% menjadi 172.490 dari 158.043. SPT Non-Karyawan naik 0,19% menjadi 24.866 dari 24.818.

Sementara SPT Badan bertambah 5,6% menjadi 4.032 dari 3.819, dengan batas pelaporan hingga 30 April 2025. Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan PPh sebesar 7,88% pada 2025, dengan total 201.388 SPT diterima, naik dari 186.680 pada 2024. (susan/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES