Pencuri Kabel Tower Komunikasi Ditangkap, Polisi Ungkap Barang Bukti
Pencuri Kabel Tower Komunikasi Ditangkap Polisi Ungkap Barang Bukti
Medan, MISTAR.ID
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap M. Syahputra karena mencuri kabel tower telekomunikasi di Jalan Marelan Pasar II Barat pada Minggu (15/12/24) yang lalu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal, mengatakan tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan itu ditangkap sore harinya atas informasi dari warga.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti,” ujar AKP Riffi pada Kamis (19/12/24).
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu set kabel power RRU sepanjang 150 meter, tujuh buah klem power RRU, dan satu set alat perkakas yang digunakan pelaku untuk mencuri.
Baca juga:Polrestabes Medan Ringkus Komplotan Pencuri dan Penadah, Dua Ditembak
“Barang bukti ini menjadi bukti kuat atas tindakan tersangka, dan kini ia telah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
AKP Riffi Noor Faisal juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memberantas kejahatan serupa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar infrastruktur publik seperti menara telekomunikasi. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” tutupnya. (kamaluddin pasaribu/hm17)