Napi Medan Pesan Sabu dari Bali, Pengamat Minta Usut Tuntas, Kalapas: Kami Selalu Terbuka
Napi Medan Pesan Sabu Dari Bali Pengamat Minta Usut Tuntas Kalapas Kami Selalu Terbuka
Medan, MISTAR.ID
Pengamat Hukum Sumatera Utara (Sumut) meminta aparat keamanan segera mengusut tuntas adanya nara pidana (Napi) jual beli narkotika golongan I jenis sabu seberat 10 gram dari Kota Medan ke Denpasar, Bali.
Menurut Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut Muslim Muis, tindakan yang dilakukan napi dalam transaksi jual beli narkoba merupakan tindakan yang serius.
“Dia sudah berstatus napi, tindakannya itu merupakan pidana semula. Makanya penegak hukum harus mengusut tuntas atas kejadian tersebut,” ucap Muslim, Minggu (15/1/23).
Terpisah, Kalapas Klas I Medan Tanjung Gusta Medan Maju Amintas Siburian mengatakan, pihaknya selalu terbuka kepada kasus tersebut.
Baca Juga:Kalapas Medan Bantah Napi Tipikor Asal Aceh Muslem Syamaun Dibebaskan
“Kami selalu bersinergi kepada aparat penegak hukum lainnya, dalam mengusut tuntas kasus ini,” jelasnya
Sebelumnya, lima terdakwa jual beli narkotika golongan I jenis sabu seberat 10 gram dari Kota Medan ke Denpasar, Provinsi Bali, lewat jasa pengiriman paket JNE menjalani sidang perdana secara virtual di ruang Kartika PN Medan, Selasa (10/1/23) petang.
Para terdakwa masing-masing Sugianto Candra alias Amin bin Pin Siong, warga Jalan Mekar, Gumitish House, Pamongan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bramansyah bin Jaswanto, Saipuddin alias Udin.
Serta, 2 lainnya berstatus napi yakni Casmita Arya, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan yang divonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan pidana seumur hidup. Adi Suprapto alias Mamang, warga binaan di Sumut (masing-masing berkas terpisah-red).
Baca Juga:36 Napi di Tanjungbalai Asahan Dapat Remisi Natal
Terdakwa Sugianto langsung menuju ke kantor JNE Pusat Denpasar dengan memantau situasi dari luar memunggu kedatangan pengendara ojek online dimaksud, I Komang Tri Artana. Dia kemudian diamankan petugas, Jumat (15/7/22) sekira pukul 16.15 WITa. Melihat gerak-geriknya, Sugianto Candra juga dibekuk.
Setelah diinterogasi, belakangan diketahui pengiriman sabu tersebut melibatkan 2 napi di Medan.
Kelima terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua, Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika. (bany/hm10)
PREVIOUS ARTICLE
Dokter Anak Tak Sarankan Lato-lato Dimainkan Balita