Lewat LAPOR, Warga Sumut Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Pemerintah


Aplikasi LAPOR. (f: tangkapan layar/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung ke pemerintah. Sebab, LAPOR terhubung langsung ke 34 kementerian, 34 Pemprov, 396 Pemkab, 94 Pemkot dan 100 lembaga yang ada di Indonesia.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Effendy Pohan mengatakan LAPOR menggunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
"Pengaduan dan aspirasi dari publik sangat penting untuk meningkatkan partisipasi publik dalam mendukung suksesnya pencapaian visi-misi daerah," ujar Effendy, Rabu (23/4/2025).
Penggunaan LAPOR diharapkan dapat memobilisasi aduan masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik.
Dirincikan Effendy, selama 2024 ada 199 laporan terverifikasi yang ditujukan kepada Pemprov Sumut di SP4N LAPOR.
“Sebanyak 143 atau sekitar 73 persen laporan telah diselesaikan pada tahun lalu,” tuturnya.
Kemudian, ada 60 unit kerja di Pemprov Sumut, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang terverifikasi.
“Laporan untuk BUMD akan diteruskan ke mereka,” ucapnya.
Untuk akses LAPOR, masyarakat bisa mengunjungi laman www.sumutprov.go.id dan memilih www.lapor.go.id. Bisa juga langsung melalui mesin pencarian www.lapor.go.id.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Porman Mahulae memastikan identitas pelapor tidak akan diketahui karena ada disediakan fitur ‘anonim’.
"Seluruh pelapor nantinya akan mendapatkan tracking ID berupa nomor unik. Ini berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan," katanya. (iqbal/hm20)