LBH Medan: Ungkap Aktor Pembunuhan Munir
Lbh Medan Ungkap Aktor Pembunuhan Munir
Medan, MISTAR.ID
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak agar aktor intelektual dalam kasus pembunuhan munir segera diusut tuntas.
“Sudah 16 tahun kasus ini berjalan namun pelaku atau aktor intelektualnya belum ditangkap juga,”ucap Kadiv Perburuhan LBH Medan, Maswan Tambak SH dalam siaran persnya, Senin (7/9/20).
Lanjutnya lagi, meski dalam kasus ini sudah ada pelaku yang dihukum. Dalam hal ini seorang Pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto dengan vonis 14 tahun penjara dan Direktur Utama PT Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan, selama 1 tahun penjara.
Sebab, Indra dinilai membantu memasukkan Pollycarpus dalam penerbangan itu sebagai penumpang akan tetapi hingga saat ini banyak pihak menilai bahwa dalang dibalik pembunuhan Munir itu belum diketahui.
Baca Juga : 16 Tahun Kasus Munir Tak Tuntas, Komnas HAM: Tergantung Kemauan Presiden
Namun untuk selanjutnya, kita meminta agar pelaku atau dalangnya harus diungkap. Tak hanya itu, sosok Munir yang intens dalam pembelaan hak-hak buruh termasuk kasus Marsinah pada Tahun 1994.
Tragisnya tercatat dalam tinta sejarah telah mencatat betapa gigihnya perjuangan Munir dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM besar akan tetapi perjuangan tersebut sepertinya mengusik kinerja pemerintah pada waktu tersebut sehingga dalam perjalanan untuk melanjutkan study ke Belanda Munir diduga diracun menggunakan arsenik.
Harapannya, kasus yang sudah berjalan 16 tahun ini harus terungkap siapa aktor intelektualnya, sebab bila dua tahun lagi belum terungkap maka kasus ini akan kadaluarsa.
“Kasus ini menjadi penting diungkap karna akan berdampak pada citra penegakan hukum di negara ini dan jika kasus ini tidak terungkap maka tidak menutup kemungkinan akan ada munir-munir lainnya ditambah lagi dengan semakin kompleksnya permasalahan negara saat ini,”ujarnya.
Baca Juga: Meski WFH, PN Medan Tetap Gelar Persidangan
Oleh karna itu kami meminta agar Presiden Joko Widodo dan lembaga terkait untuk melakukan proses hukum pengungkapan kasus kematian munir sebelum waktu daluwarsa. (amsal/hm11)
PREVIOUS ARTICLE
BI Sumut Dorong UMKM Terapkan Pembayaran Digital QRIS