Iuran Tetap, BPJamsostek Tingkatkan Manfaat
Iuran Tetap Bpjamsostek Tingkatkan Manfaat
Medan | MISTAR.ID
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah meningkatkan manfaat dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. Peningkatan manfaat tersebut dimulai setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 82 Tahun 2019. Saat ini, penyelenggara terus melakukan sosialisasi program yang memanjakan peserta jaminan sosial itu.
Khusus di Sumatera Utara, sosialisasi ini dilakukan di Medan, Rabu (19/2/20). Ratusan pengusaha, UMKM dan pekerja/buruh hadir dalam acara itu.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono mengatakan, di dalam PP 82/2019 mengatur tentang kenaikan beberapa manfaat tanpa adanya kenaikan iuran program JKK dan JKM itu resmi berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di penghujung tahun 2019.
“Peningkatan manfaat JKK dan JKM tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran, sebagaimana diatur dalam PP 82/2019 tentang perubahan atas PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019. Tentunya, manfaat-manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek,” ungkap Sumarjono saat diwawancarai di sela acara.
Kenaikan manfaat ini, menurutnya, sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja. Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja.
Kata Sumarjono, manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis. Kemudian, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
“Manfaat JKK tersebut menjadi semakin baik lagi dengan terbitnya PP 82/2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50% hingga sembuh,” jelasnya.
Manfaat lain, sambungnya, dari biaya transportasi angkutan darat yang juga meningkat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.
“Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola sangat baik dalam menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan,” terang Sumarjono didampingi Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut Umardin Lubis.
Ia melanjutkan, peningkatan manfaat lainnya adalah bantuan beasiswa yang merupakan manfaat dari program JKK yang mendapatkan kenaikan sangat signifikan. Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp174 juta dan dapat diberikan kepada maksimal dua orang anak. Apabila dihitung-hitung kenaikan manfaat beasiswa BPJamsostek tersebut mencapai 1.350%.
Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah atau home care dengan manfaat yang tidak tanggung-tanggung yaitu sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal satu tahun per kasus, dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Lebih lanjut Sumarjono mengatakan, tidak hanya program JKK, program JKM juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk satu orang anak dengan total manfaat sebesar Rp24 juta.
Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.
Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.
Selain manfaat itu, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak.
Ia menambahkan, bersamaan dengan kegiatan sosialisasi ini, pihaknya juga sekaligus memaparkan terkait Anugerah Paritrana 2020 sebagai ajang pemberian penghargaan oleh BPJamsostek kepada pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan perusahaan peserta yang memiliki kontribusi positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. “Anugerah Paritrana ini merupakan kali ketiga dalam pelaksanaannya sejak tahun 2018 yang lalu,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut Harianto Butar Butar mengatakan, pihaknya menyambut positif sosialisasi yang dilakukan BPJamsostek ini. Dengan sosialisasi kenaikan manfaat diharapkan akan menambah motivasi para pekerja di wilayah Sumut dan juga menambah kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan para pekerja sebagai peserta BPJamsostek.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah pusat, karena bagaimanapun kalau pekerja dan perusahaan merasa menikmati banyak manfaat dari BPJamsostek maka secara tidak langsung juga menambah iklim investasi yang kondusif di Sumut,” ujarnya.
Pemprov Sumut sendiri berupaya untuk membantu BPJamsostek dalam meningkatkan kepatuhan jaminan sosial di Sumut. Perusahaan yang membandel tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, sudah banyak yang disanksi. “Sejumlah pemerintah di kabupaten atau kota juga sudah banyak yang mendaftarkan tenaga honorer sebagai peserta,” pungkasnya.
Penulis: Daniel Pekuwali
Editor: Edrin
PREVIOUS ARTICLE
Sekilo Plastik Kena Cukai Rp 30 Ribu