Instruksikan Naik Turun Penumpang di Terminal, Dishub Sumut Akan Panggil Operator Bus
Instruksikan Naik Turun Penumpang Di Terminal Dishub Sumut Akan Panggil Operator Bus
Penertiban dimulai dengan memberikan surat peringatan, diikuti surat perintah kedua, dan ancaman penutupan permanen bagi pool bus yang tidak memiliki izin. Penertiban ini kabarnya dilakukan berdasarkan Perwal Kota Medan Nomor 61 Tahun 2018.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan angkat suara. Ia menegaskan bahwa fokus Dishub Sumut bukan soal penertiban pool bus tak berizin.
“Kondisi terminal sekarang sudah sangat nyaman, maka kita dorong untuk dimanfaatkan. Fokus kita dari sisi regulator, memastikan naik turun penumpang itu dilakukan di terminal,” tegasnya.
Dishub Sumut menginginkan perubahan pola pikir penumpang dan operator angkutan umum, menjadikan terminal sebagai pusat aktivitas yang memenuhi standar kenyamanan dan keamanan. Agustinus menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil operator bus pada Senin, 5 Februari 2024 untuk menginstruksikan terkait naik turun penumpang dilakukan di terminal.
Sementara Direktorat Lalulintas Polda Sumut mempermasalahkan izin pool bus, Agustinus menekankan bahwa penutupan pool bus bukan perkara mudah. Ia menjelaskan, secara regulasi pemerintah, tidak ada ketentuan terkait izin pool bus di dalam OSS (One Single Submission).
“Kita tidak fokus pada menutup pool atau tidak. Dari sisi regulasi, kita pemerintah tidak ada itu izin pool bus di OSS. Jadi, kita fokus pada naik turun penumpang saja, bukan soal izin,” pungkasnya. (hutajulu/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Satres Narkoba Polres Langkat Razia Lokasi GKN, Hasilnya Nihil