HUT ke-73 Persaja, Jaksa Kejatisu Diminta Jaga Kehormatan dalam Bertugas


hut ke 73 persaja jaksa kejatisu diminta jaga kehormatan dalam bertugas
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyebutkan patokan berhasil atau tidaknya penegakkan hukum di Indonesia tergantung bagaimana keadaan dan kondisi Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal tersebut disampaikannya melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajatisu), M Syarifuddin, dalam apel memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) di halaman kantor Kejatisu.
“Transformasi penegakan hukum tidak akan berjalan apabila tidak dimulai dari transformasi APH-nya. Karena apa pun bentuk hukum yang akan ditegakan, baik buruknya, berhasil tidaknya, itu tergantung bagaimana keadaan dan kondisi APH-nya,” ujar Syarifuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Selasa (7/5/24).
Baca Juga : Kejati Sumut Peringkat III Satker Berkinerja Terbaik di Musrenbang Kejaksaan RI 2024
Syarifuddin mengatakan, pada usia yang ke-73 tahun, Persaja telah menunjukkan eksistensinya sebagai organisasi profesi yang giat mendukung penguatan profesi Jaksa dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.
“Oleh karena itu, keberadaan Persaja sangat strategis dalam mendukung terbentuknya para Jaksa yang profesional, responsif, integritas, mumpuni, dan handal sebagai fondasi utama menuju transformasi penegakan hukum yang kita cita-citakan,” ucapnya.
Baca Juga : Hingga Pertengahan April 2024, Kejatisu Hentikan 24 Kasus dengan RJ
Kemudian, Wakajatisu juga meminta para Jaksa khususnya di lingkup jajaran Kejatisu untuk berwibawa dan menjaga kehormatan selama pelaksanaan tugas dan kewenangan.
“Tak pernah jenuh juga saya selalu mengingatkan untuk menerapkan pola hidup sederhana di lingkungan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui sarana digital, serta cermat dan bijak dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab sebagai seorang Jaksa,” pesannya. (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Kantor KSOP Belawan Gelar Bimtek Pencegahan Pencemaran