Eksploitasi Anak dalam Kampanye Pemilu 2024 Dikritik
Eksploitasi Anak Dalam Kampanye Pemilu 2024 Dikritik
Medan, MISTAR.ID
Fenomena mengkhawatirkan eksploitasi anak dalam kontestasi Pemilu 2024 semakin mencuat. Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pembina Yayasan Peduli Hak Perempuan dan Anak (YPHPA) Junaidi Malik mengeluarkan kritikan tajam.
Malik menyoroti pelanggaran yang terjadi dalam kegiatan kampanye, dimana anak-anak yang belum memiliki hak pilih terlibat. Menurutnya, ini bukan hanya budaya negatif, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 280 Ayat 2.
“Meski terlihat jelas banyak politikus berkampanye melibatkan anak-anak, namun lembaga pengawas seperti Bawaslu atau Panwas, kurang tegas dalam menindak,” kecam Junaidi, Selasa (23/1/24).
Ia menekankan perlunya partai politik memberikan edukasi kepada kader untuk tidak melibatkan orang yang belum memiliki hak pilih, terutama anak-anak, apalagi balita.
Baca juga: Kampanye di Sekolah dan Libatkan Anak-anak, Psikolog: Sangat Rentan Pengaruhi Tumbuh Kembang Anak
Sayangnya, hingga saat ini, partai politik belum mengambil langkah konkret dalam mengatasi masalah eksploitasi anak selama tahapan kampanye. Junaidi mendesak Bawaslu untuk segera mengambil tindakan serius guna mencegah lebih banyak eksploitasi anak di masa mendatang.
Kendati undang-undang melarang keterlibatan anak dalam kampanye, realitas di lapangan menunjukkan ketidakpatuhan. Junaidi menyampaikan keprihatinan atas minimnya edukasi dari partai politik kepada kader-kader mereka, yang masih terus melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye.
“Pada tahapan kampanye tatap muka, fenomena ini semakin mencuat, dengan banyak anak yang dieksploitasi demi mendukung agenda politik tertentu. Meski masalah ini merugikan anak-anak dan melanggar undang-undang, keterlibatan Bawaslu dan Panwas dinilai masih minim. Sehingga membuat praktik ini tetap berlanjut tanpa hambatan nyata,” imbuhnya.
Baca juga: KPAI Sebut Tahun 2014 Ada 248 Kasus Kampanye Libatkan Anak, KPU Sumut Bilang Begini
YPHPA menekankan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas serta peran edukatif partai politik untuk mengubah paradigma dan memastikan masa depan anak-anak tidak terpinggirkan demi kepentingan politik. (Hutajulu/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Bawa Senjata Tajam, Polres Siantar Proses Hukum Dua RemajaNEXT ARTICLE
English Club, 10 Manfaat yang bisa Diperoleh