Dugaan Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Oknum Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polisi
dugaan kasus pemalsuan surat tanah oknum anggota dprd sumut dilaporkan ke polisi
Medan, MISTAR.ID
Oknum Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), ARA dilaporkan ke Polda Sumut, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat tanah.
Tidak hanya sedikit, atas kejadian tersebut korbannya alami kerugian hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan data yang dilihat Mistar.id Senin (2/10/23) laporan dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang diduga dilakukan ARA.
Baca juga : Terlibat Kasus Pengoplosan Gas, Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap Polda Sumut
Dilaporkan ke Polisi dengan nomor laporan Polisi STTLP/B/ 1167/IX/2023/SPKT/Polda Sumut, tetangga Sabtu 30 September 2023 dengan atas nama pelapor Akhyar Indris Sagala selaku Kuasa Hukum dari korban, Mahlim Harahap.
Dalam laporan Polisi tersebut, terlapor dituduhkan dengan pasal 264 KUHPidana terkait kasus pemalsuan dan pasal 378 terkait kasus penipuan.
Baca juga : Jelang Kongres PSSI, PFC Desak Polda Sumut Tahan Tersangka Dugaan Pemalsuan Berkas PSMS
Berdasarkan informasi yang diperoleh Mistar.id, dugaan tindak pidana yang menyeret oknum anggota DPRD itu berawal pada tahun 2020.
Korban Mahlim Harahap menjual sebidang tanah miliknya ke oknum DPRD Sumut, ARA seharga Rp1,8 miliar.