Sunday, February 2, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Dua Saudara Membunuh, Satu Masih Berkeliaran

journalist-avatar-top
By
Monday, February 10, 2020 21:09
14
dua_saudara_membunuh_satu_masih_berkeliaran

dua saudara membunuh satu masih berkeliaran

Indocafe

Medan | MISTAR.ID – Polsek Medan Area hingga saat ini belum berhasil meringkus tersangka pembunuhan di Jalan Rawa Cangkuk I Gang Khadijah, Keluruhan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (8/2/20) dengan korban Khusnul (47). Satu dari tersangka dua bersaudara T Chaniago (20), berhasil kabur pasca peristiwa pembunuhan terhadap supir angkot itu.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago ketika dikonfirmasi Mistar, lewat pesan singkat, soal tersangka itu mengaku belum mendapatkan informasi.

“Belum ada informasi dimana keberadaannya,”kata Faidir singkat.

Diberitakan sebelumnya, Personil reskrim Polsek Medan Area meringkus Wanda Chaniago (30) merupakan satu dari dua bersaudara pelaku pembunuh supir angkot di Jalan Rawa Cangkuk I Gang Khadijah, Keluruhan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.

Peristiwa berdarah yang merenggut nyawa Khusunul (47) yang dilakukan oleh Wanda (30) dan adiknya berinisial TE Chaniago (20) keduanya merupakan hubungan bersaudara itu terjadi Desember tahun lalu.

Adapun awalpersoalan itu, menyebutkan, korban dan kedua tersangka sepakat untuk membeli sabu-sabu. ketiganya mengumpulkan uang dan dari Khusnul Rp10 ribu, dari Wanda Chaniago Rp16 ribu dan Teddy Rp20 ribu.

Karen jumlah uang yang sudah terkumpul sejumlah Rp 46 ribu masih kurang Rp4 ribu lagi agar bisa membeli sabu, Khusnul tidak terima dan tersulut emosi hingga menampar wajah Wanda.

Teddy yang tidak terima abang kandungnya ditampar, emosi dan menegur Khusnul agar tidak main pukul. Saat mengatakan itu, Teddy memukul Khusnul. Perkelahian terjadi.

Kalah jumlah, lalu Khusnul lari dan terus dikejar dua bersaudarasampai ke Gang Khadijah. Khusnul yang masih sempoyongan terjatuh karena menabrak sepedamotor yang sedang terparkir.

Kesempatan itu lantas dimanfaatkan kedua bersaudara memukuli korban dengan membabi buta. Khusnul tidak berdaya saat lehernya dipiting Teddy. Kemudian Wanda, mengambil pisau lipat dari saku celananya dan menikamkan dua kali ke arah tulang rusuk kiri Khusnul. Seketika Khusnul jatuh bersimbah darah dan ditinggal dua bersaudara itu.

Polsek Medan Area, yang mengetahui peristiwa itu lalu datang ke lokasi, membawa korban ke Rumah Sakit Muhammadiyah Medan. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Selajutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap kedua bersaudara.

Satu dari dua bersaudara, Wanda Chaniago, berhasil dibekuk Jumat (8/2/20), sekira pukul 01.00 WIB, dari rumah ibu angkatnya di Desa Sekip Gang Sempurna, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang

Wanda ditetapkan jadi tersangka dijerat dengan Pasal berlapis 340 Subs Pasal 338 ayat 1 Jo 170 ayat 2 ke 3 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan.

Saat ditanyai wartawan motif dari pembunuhan itu, Wanda mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena terpancing emosi. Korban tidak mau mengembalikan uang karena tidak jadi membeli sabu-sabu. Korban sempat menampar wajahnya dan karena gelap mata akhirnya ia dan adiknya mengeroyok korban hingga tewas.

Reporter : Hendra
Editor : Mahadi

TAGS
journalist-avatar-bottomLuhut