Dokumen Tak Lengkap, KPUD Sumut Kembalikan Berkas Bacaleg dari PDI Perjuangan
Dokumen Tak Lengkap Kpud Sumut Kembalikan Berkas Bacaleg Dari Pdi Perjuangan
Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengembalikan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Sumut dari PDI Perjuangan.
Dikembalikannya berkas tersebut, karena KPUD Sumut menilai belum lengkap. Selanjutnya, KPUD Sumut memberi waktu untuk perbaikan.
Komisioner KPUD Sumut Batara Manurung mengatakan, dokumen Bacaleg dari satu dapil belum distempel Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon. Sedangkan untuk berkas lainnya sudah memenuhi syarat.
Baca juga: Jadi Parpol Pertama yang Mendaftar, Wanita Pakaian Etnis Hantarkan Bacaleg PDI Perjuangan Asahan
“Kita menemukan ada 1 dapil belum di stempel. Oleh sebab itu, kita kembalikan untuk lakukan perbaikan,” ujarnya, Kamis (11/5/23).
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Aswan Jaya, mengakui soal adanya berkas yang dikembalikan oleh KPUD Sumut. Ia mengatakan, berkas itu akan segera diperbaiki.
“Akan diselesaikan hari ini, ada satu berkas yang kurang stempel. Nanti ketua dan sekretaris DPD PDIP akan ke KPU Sumut,” katanya.
Baca juga: Sudah 14 Calon Anggota DPD Mendaftar di KPUD Sumut
Informasi diterima, sempat terjadi polemik di internal DPD PDI Perjuangan, soal penempatan dapil dan nomor urut para Bacaleg yang akan didaftarkan. Kabar yang diterima, ketua DPD PDIP Rapidin Simbolon hanya menempatkan orang-orang terdekatnya di nomor urut strategis.
“Ini saja, belum kita ketahui, dimana kita didaftarkan dan nomor urut yang diajukan dimana,” kata Bacaleg PDIP yang enggan disebutkan namanya kepada sejumlah wartawan. (ial/hm21).