Divonis 6 Tahun Penjara, Dzulmi Eldin Ajukan PK
Divonis 6 Tahun Penjara Dzulmi Eldin Ajukan Pk
Medan, MISTAR.ID
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin mengajukan peninjuan kembali (PK) atas vonis kasus korupsi yang menjeratnya.
Hal tersebut dibenarkan pejabat Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, Rabu (23/9/20).
“Benar pak, tangal permohonan PK 18 Agustus 2020,” kata Immanuel.
Immanuel mengatakan, sidang peninjauan kembali (PK) bakal digelar pada 30 September 2020. “Majelis hakim Milan Munthe, Deni Iskandar, Husni Thamrin, tanggal sidang 30 September 2020,” ujarnya.
Diketahui, Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Eldin dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Wali Kota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Eldin dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ia dinilai bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar dari sejumlah pejabat.
Eldin sempat mengajukan banding. Namun belakangan diketahui ia mencabut banding dan menerima vonis, hingga akhirnya dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta.(sumutsuara/hm11)
PREVIOUS ARTICLE
Ini Tanggapan Pengacara Terdakwa Kasus Cabul di Toba