Disnaker Sumut Tanggapi Data Kemnaker RI Tentang Karyawan yang di-PHK


disnaker sumut tanggapi data kemnaker ri tentang karyawan yang di phk
Medan, MISTAR.ID
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menanggapi data karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama Januari-Mei 2024 yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.
Diketahui, dari data yang dikeluarkan Kemnaker RI disebutkan selama periode Januari hingga Mei 2024 terdapat 22.222 karyawan yang di-PHK. Sementara, di Sumatera Utara ada 535 karyawan.
Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Sumut, Ismael P Sinaga tidak membantah data tersebut. Dirinya mengatakan PHK merupakan konsekuensi dari setiap hubungan kerja. “Jadi PHK ini adalah suatu akibat dari adanya proses hubungan industrial. Tidak semua ketika seseorang akan mengikat kontrak sebagai pekerja salah satu konsekuensinya adalah terjadinya pemutusan hubungan kerja,” ujarnya, Rabu (31/7/24) sore.
Baca Juga : Kadisnaker Sumut Akan Terus Pantau Perusahaan yang Melanggar Peraturan Ketenagakerjaan
Namun, Ismael mengingatkan tidak selamanya PHK bermasalah, ada juga pemutusan hubungan kerja yang tidak bermasalah. “Tapi harus diingat tidak semua PHK itu bermasalah, ada juga PHK yang tidak bermasalah,” ungkapnya.
Ismael menambahkan, Disnaker Sumut menangani hubungan pekerjaan yang bermasalah. Ismael mengatakan pihaknya akan membantu proses mediasi antara pekerja dan industri yang bermasalah.
“Jadi yang dilaporkan ke kami yang bermasalah dan kami akan fasilitasi mempertemukan antara perusahaan dan pekerja, sehingga permasalahan bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik, itulah langkah kami,” pungkasnya. (iqbal/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
SMKN 5 Medan Akan Gelar Job Fair