Monday, March 31, 2025
home_banner_first
MEDAN

Dishub Sumut Imbau Masyarakat Pedomani Tarif Batas Atas-Bawah Bus

journalist-avatar-top
Jumat, 28 Maret 2025 13.20
dishub_sumut_imbau_masyarakat_pedomani_tarif_batas_atasbawah_bus

Kepala Dishub Sumut Agustinus Panjaitan. (f: iqbal/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta masyarakat untuk pedomani tarif batas atas dan bawah angkutan jalan guna mengantisipasi kenaikan harga tiket di masa mudik.

Kepala Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan saat ini angkutan jalan sudah memiliki tarif atas dan bawah yang telah ditetapkan.

"Kita tidak ada mengenal adanya kenaikan. Sekarang kita ada tarif batas atas dan tarif batas bawah," ujarnya kepada Mistar, Jumat (28/3/2025).

Lanjutnya, "contohnya di angkutan jalan tarif dasarnya Rp153 per penumpang per kilometer, lalu tarif batas atasnya Rp210 per penumpang per kilometer."

Menurutnya jika harga tiket yang tidak melewati tarif batas atas dan bawah, maka hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan.

"Kalau tarifnya di antara itu (tarif batas atas dan bawah), ya sudah tidak masalah," katanya.

Hingga H-3 Lebaran 2025, Agustinus memastikan belum menemukan adanya angkutan yang melebihi batas atas dan bahwa.

“Masih relatif aman saat ini,” tuturnya. (iqbal/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES