Dari 26 Tindak Pidana Korupsi, Dirkrimsus Polda Sumut Hanya Mampu Selesaikan 4 Kasus
Dari 26 Tindak Pidana Korupsi Dirkrimsus Polda Sumut Hanya Mampu Selesaikan 4 Kasus
Medan, MISTAR.ID
Di bawah kepemimpinan Kombes Pol Andry Setyawan sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di wilayah Sumut sangat minim.
Pasalnya, dari 26 kasus korupsi yang telah diterima hanya mampu menuntaskan 4 kasus saja. Dari data yang diperoleh Harian Mistar dalam paparan Refleksi Akhir Tahun 2024 yang digelar Polda Sumut, pada Jumat (27/12/24).
Sepanjang tahun 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut hanya mampu menyelesaikan 4 kasus dengan presentase sebanyak 15% saja.
Baca juga : Kapolres Tebing Tinggi Terima Kunjungan Kapolda Sumut Terkait Pilkada 2024
Tidak hanya kasus korupsi saja melainkan pengungkapan kasus kejahatan merek juga minim. Dari 20 kasus yang diterima, hanya mampu menyelesaikan 2 kasus dengan presentase 10%.
Sementara dalam pengungkapan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup tergolong unggal. Dari 3 kasus yang telah dilaporkan, Dirkrimsus Polda Sumut, berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus dengan presentase 133%. (matius/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Akhir Pekan, Arus Lalu Lintas Medan-Berastagi Masih Lancar