Berlaku 2024, Pemko Medan akan Denda Masyarakat Buang Sampah ke Sungai
Berlaku 2024 Pemko Medan Akan Denda Masyarakat Buang Sampah Ke Sungai
Medan, MISTAR.ID
Seiring dengan normalisasi Sungai Deli, Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan bahwa mulai bulan Januari 2024 Pemko Medan akan memberlakukan dan menerapkan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dimana Pasal 57 ayat 1 mengatur tentang larangan buang sampah di sungai.
“Jadi siapa pun warga yang membuang sampah sembarangan termasuk ke sungai akan dikenakan sanksi denda Rp10 juta dan kurungan selama 3 bulan,” tegas Bobby, Rabu (27/9/23).
Dijelaskan Bobby, pemberlakuan Perda ini nantinya akan disampaikan oleh Tim Sosialisasi yang termasuk dalam rangkaian kegiatan gotong royong bersih Sungai Deli.
“Saya sudah minta kepada jajaran Pemko Medan untuk dalam kegiatan sosialisasi menyampaikan Perda yang sudah lama ada terkait dengan aturan larangan buang sampah sembarangan,” jelasnya.
Baca Juga : Petakan Titik Pembersihan, Wali Kota Medan dan Pangdam I/BB Susuri Sungai Deli
Bobby mengungkapkan, dalam kegiatan gotong royong bersih Sungai Deli ini sudah keliatan mana titik yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah. Oleh karena itu, nanti camat akan diminta melakukan pemantauan.
“Camat harus terus memantau titik mana yang sering ada sampah, kalau perlu pasang CCTV dan bangun pos. Pembersihan dan normalisasi Sungai Deli ini sekalian menjadi alat monitoring titik mana saja yang sering dijadikan sebagai tempat buang sampah,” pungkasnya. (rahmad/hm24)