Adminduk Penting Untuk Dapatkan Pelayanan dan Bantuan Pemerintah
Adminduk Penting Untuk Dapatkan Pelayanan Dan Bantuan Pemerintah
Medan, MISTAR.ID
Administrasi kependudukan (adminduk) merupakan bagian penting yang harus dimiliki setiap masyarakat di Kota Medan.
Sebab dengan begitu masyarakat akan dengan mudah mendapatkan pelayanan maupun bantuan dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, Fauzi saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk, pada Senin (16/12/24).
“Makanya saya tekankan agar masyarakat memiliki adminduk. Jika ada kendala segera laporkan ke kepala lingkungan (kepling) untuk ditindaklanjuti,” tutur Fauzi.
Baca juga: Anggota Dewan Haris Imbau Masyarakat Tertib Adminduk
“Sehingga nanti masyarakat tidak mengalami kendala saat ingin mendapatkan pelayanan atau bantuan,” imbuh Fauzi yang merupakan Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan itu.
Ia juga menegaskan, bahwa semua kepengurusan adminduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tanpa biaya alias gratis.
“Jika ada yang diminta bayaran, segera laporkan ke saya ataupun tim. Semua gratis. Disini ada Pak Camat Medan Area dan Pak Kadisdukcapil Kota Medan. Laporkan ke mereka juga bisa,” tegasnya.
Fauzi menjelaskan, sebagai tahap awal, masyarakat diminta untuk mengurus akte kelahiran anaknya.
“Begitu lahir langsung urus aktenya, karena kita tidak tahu kondisi kesehatannya. Jika ada akte, tentu bisa langsung diberikan pelayanan, jadi tidak berbelit-belit,” ungkapnya.
Setelah itu, sambung Fauzi, dokumen penting lainnya adalah kartu keluarga (KK) dan kartu tanda kependudukan (KTP).
Baca juga: Permudah Masyarakat, Disdukcapil Medan Hadirkan Pelayanan Adminduk Keliling
“KTP ini sangat penting, apalagi Pemko Medan ada program kesehatan UHC, jika tidak ada KTP tentu A tidak bisa mendapatkan pelayanan,” ujarnya.
“Makanya disini saya persilahkan bapak ibu semua untuk menyampaikan apa yang menjadi kesulitan dalam mengurus adminduk,” sambungnya.
Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Medan, Baginda Siregar menyebut, ada 37 layanan yang diproses di Disdukcapil.
“Meski begitu, ada beberapa pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pengurusan Akte, KK dan KTP. Bapak ibu juga harus tau bahwa pengurusannya ada tahapannya. Dan saya tegaskan juga kalau semua pengurusan itu gratis,” katanya.
Dalam kesempatan itu, masyarakat yang hadir turut menyampaikan keluhannya terkait adminduk. Mulai dari persyaratan, waktu pengurusan hingga apa saja yang dikenakan biaya pengurusan.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Camat Medan Area, Sutan Fauzi Arif Lubis, Kadisdukcapil Kota Medan, Baginda Siregar, Ketua Karang Taruna Medan Area, Lurah TS II. (rahmad/hm27)