Achiruddin Hasibuan Akan Gugat Polda Sumut ke PTUN Terkait PTDH Kepolisiannya
achiruddin hasibuan akan gugat polda sumut ke ptun terkait ptdh kepolisiannya
Medan, MISTAR.ID
Achiruddin Hasibuan menyatakan akan menggugat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) profesi kepolisiannya.
Hal itu diungkapkan Achiruddin melalui Penasihat Hukumnya (PH), Joko Pranata Situmeang, saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (31/10/2023). Langkah gugatan tersebut akan dilakukan setelah Achiruddin bebas dari tahanan dalam kasus penganiayaan di bulan depan (November).
“Dengan putusan pidana umum (Pidum) yang pertama (penganiayaan) selama 6 bulan penjara dan putusan minyak dan gas bumi (migas) atau kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini bebas, maka mungkin setelah nanti beliau keluar di bulan depan, kita akan mengajukan gugatan TUN terhadap PTDH-nya,” jelasnya.
Baca juga:Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas, JPU Belum Tentukan Sikap
Diungkapkan Joko, bahwa perihal pelayangan gugatan ke PTUN sudah didiskusikan dengan Achiruddin. Gugatan tersebut dilakukan untuk mengembalikan status kepolisian Achiruddin sebagai profesinya.
Diketahui, Achiruddin telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi pada Senin (30/10/2023). Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai dinyatakan bebas, Achiruddin melakukan sujud syukur di hadapan Majelis Hakim dan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan JPU di dalam ruang persidangan Cakra 4 PN Medan. (deddy/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
AS Bebaskan Israel Gunakan Senjata Amerika Semaunya di Gaza