Status KLB Malaria di Nias Selatan Empat Kali Diperpanjang


Kabid P2P Dinkes Sumut, Novita Saragih. (f: berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang kembali status Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria dan Demam Berdarah Dengue (DBD) di Nias Selatan. Ini merupakan perpanjangan yang keempat kalinya.
"Kita mendapatkan informasi melalui Dinkes Kabupaten Nias Selatan melalui telepon bahwa Status KLB diperpanjang kembali," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Sumut, Novita Saragih, Selasa (22/4/2025).
Novita menyampaikan, perpanjangan status KLB secara resmi masih menunggu Surat Keputusan Bupati Kabupaten Nias Selatan.
“Sampai tanggal berapa diperpanjang, masih dalam proses mengeluarkan suratnya,” tuturnya.
Khusus untuk kasus malaria, Novita memastikan tidak terlalu signifikan jumlahnya.
“Tapi, masih ada dijumpai kasus malaria meski tidak banyak lagi. Hal ini tidak lepas dari stratifikasi Nias Selatan dan tercatat sebagai salah satu wilayah endemis Malaria di Sumut,” katanya.
Novita menyampaikan bahwa kondisi pasien Malaria dan DBD kini membaik, tanpa kasus parah maupun penularan luas.
"Masyarakat yang terjangkit kini tinggal menunggu sembuh, dan sebagian pasien sudah siap keluar dari rumah sakit," ucapnya
Tanggal perpanjangan KLB Nias Selatan:
- 15/11/2024 - 28/12/2024 SK Bupati Nomor 100.3.3.2/948/2024
- 29/12/2024 - 25/1/2025 SK Bupati Nomor 100.3.3.2/1070/2024
- 26/1/2025 - 31/3/2025 SK Bupati Nomor 100.3.3.2/91/2025. (berry/hm20)