Dinkes Simalungun Tarik Ranitidin
Dinkes Simalungun Tarik Ranitidin
Simalungun | Mistar – Dinas Kesehatan Simalungun, Sumatera Utara telah mengintruksikan penarikan obat lambung jenis ranitidin kepada seluruh puskesmas dan rumah sakit di wilayah Kabupaten Simalungun. Hal itu menyusul perintah penarikan obat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM).
Kepala Dinas Kesehatan Simalungun, Edwin Simanjuntak saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, Senin (14/10/2019), obat tersebut akan ditarik dari peredaran untuk disimpan digudang menghindari penyalahgunaan .
“Digudang Dinas Kesehatan sekarang ada sebanyak 669100 Ranitidin yang belum sempat disalurkan dan akan dikembalikan kepada distributor, “tuturnya
Ditambahkannya, tidak semua obat ranitidin dilarang.Untuk memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat Simalungun,saat ini Dinas Kesehatan tetap akan menggunakan ranitidin yang aman bermerk Quantum.
“Kami menjamin tidak ada gangguan pelayan kesehatan dan masyarakat Simalungun jangan takut untuk berobat karena sudah diganti dengan produk yang aman, “ujarnya.
Sementara itu terkait dengan adanya peredaran ranitidin di sejumlah apotek dan toko obat di wilayah Kabupaten Simalungun, Edwin menjelaskan dalam minggu ini,pihaknya akan menurunkan tim ke setiap apotek.
“Dalam minggu ini kita akan turunkan tim dari Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, “ucap Edwin.
Seperti diketahui,sebanyak 67 merek obat produk ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) telah ditarik dan dilarang diedarkan oleh BPPOM.
Penulis : Joe
Editor : Edrin
PREVIOUS ARTICLE
Pasien Kanker Payudara di RS Pemerintah TurunNEXT ARTICLE
Produsen Diberi Waktu 80 Hari Tarik Ranitidin